🦬 Surat Edaran Mendagri Tentang Akta Kelahiran

SuratEdaran Mendagri Tentang Percepatan Penyelesaian Perekaman KTP Elektronik (KTP-el) Dan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran Download Surat Edaran Mendagri Tentang Perubahan Kebijakan Dalam Peny KTPElektronik Berlaku Seumur Senin, 2020-10-12 01:03:24 WITA 1560. Surat Edaran Mendagri Nomor 470/296/SJ tentang KTP-el Berlaku Seumur Hidup KutipanAkta Kelahiran; Kutipan Akta Kematian; Kutipan Akta Perkawinan jangan khawatir jika ada razia atau ditolak saat mengurus surat-surat penting. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) kini berlaku seumur hidup. ketentuan mengenai E-KTP berlaku seumur hidup ini sudah diatur SuratEdaran Ditjen DUKCAPIL Kemendagri Tentang Pencetakan KTP-el. Selamat datang di portal informasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ketapang Akta Lahir Online Ditjen Dukcapil; SISTEM INFORMASI; HUBUNGI KAMI; Kontak; Pengaduan; Lapor; Pengumuman. Home; Pengumuman; Surat Edaran Ditjen DUKCAPIL Kemendagri Tentang Pencetakan Denganbegitu, secara otomatis Surat Edaran No. 472.11/3647/SJ Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif, dinyatakan tak berlaku. Reydonnyzar mengatakan dalam surat itu Mendagri memberikan arahan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui bupati/walikota. PenerbitanKIA. Penerbitan Surat Keterangan Kependudukan. Pendataan Penduduk Rentan Adminduk. Pencatatan Sipil. Pencatatan Akta Kelahiran. Surat Keterangan Lahir Mati. Pencatatan Perkawinan. Pembatalan Perkawinan. Pencatatan Perceraian. KementerianDalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan surat edaran untuk menindaklanjuti pelaksanaan putusan MK yang menghapus wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Surat Edaran bernomor 472.11/2304/SJ tertanggal 6 Mei 2013 itu ditujukan kepada para bupati atau walikota seluruh Indonesia. IKI sudah berkirim surat kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri agar membuat edaran ke semua Dinas Dukcapil agar menghapuskan persyaratan yang dirasakan memberatkan masyarakat," kata Mashum. Akta kelahiran, lanjut dia, merupakan hak anak Indonesia, seperti ditetapkan dalam UU No. 23 tahun 2002 pasal (5): "Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai Saya perpanjang pengurusan akta kelahiran di kantor kependudukan dan catatan sipil setahun lagi. Segera disiapkan surat edarannya. Kasihan kita masyarakat yang sudah jauh-jauh datang, bolak-balik dan berlama-lama menunggu di kantor kependudukan, tapi tidak terlayani," kata Mendagri ketika dihubungi Padang Ekspres (Group JPNN), kemarin. SuratEdaran Walikota Metro Nomor 470/26/D-10/02/2013 Tentang pemberitahuan masa berlaku Kartu Tanda Penduduk. Surat Edaran Tentang Penggunaan Akta Kematian. Surat Edaran Walikota Metro Nomor 474.3/426/D-10/03/2015 Tentang Penggunaan Akta Kematian. Surat Edaran Tentang Penerbitan Kartu Keluarga, KTP Dan Akta-Akta Pencatatan Sipil PERATURANPRESIDEN. PERPRES NO 62 TAHUN 2019 TENTANG STRATEGI NASIONAL PERCEPATAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN UNTUK PENGEMBANGAN STATISTIK HAYATI. PERPRES NO 96 TAHUN 2018 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL. PERPRES NO 112 TAHUN 2013 TENTANG TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN SuratEdaran Mendagri No 470/296/SJ tentang KTP-el berlaku seumur hidup. Undang-Undang; Peraturan Pemerintan; Peraturan Presiden; Keputusan Presiden; Peraturan Mendagri; Keputusan Mendagri; Surat Edaran; Popular; Recent; Memahami Tentang Pentingnya Data Kependudukan 10 Maret 2017 Akta Kematian Masih di Anggap Tidak Penting, Padahal pl4gcz. Selama ini kewenangan Dukcapil hanya mencatat peristiwa kelahiran. Regulasi baru kemungkinan memberi wewenang tambahan. Oleh HAPPY RAYNA STEPHANY/AGUS SAHBANI Kementerian Dalam Negeri Kemendagri sedang menyiapkan beleid baru sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi MK yang memangkas wewenang pengadilan mengeluarkan penetapan akta kelahiran. Putusan MK mengembalikan urusan akta kelahiran ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dukcapil. Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, yang juga juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, menjelaskan Kementerian sedang menyusun sebuah surat edaran menteri untukmenindaklanjuti putusan MK. “Satu dua hari ke depan kami terbitkan,” ujarnya kepada hukumonline di gedung MK, Selasa 07/5. Sebelumnya, Kemendagri sudah pernah menerbitkan Surat Edaran No. Tahun 2012 tentang Penetapan Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu Satu Tahun Secara Kolektif. Donny—begitu ia biasa disapa—membenarkan Dukcapil perlu bersikap hati-hati sebelum mengeluarkan akta kelahiran bagi anak yang tak tercatat satu tahun setelah kelahiran. Apalagi dalam praktik dikenal istilah anak yang sah dari perkawinan, anak luar kawin, anak hasil zina, dan anak temuan. Jika tak melakukan verifikasi dokumen dengan benar, Dukcapil bisa menghadapi masalah di kemudian hari. Karena itu perlu kehati-hatian. “Tentunya diperlukan prinsip kehati-hatian bagi seorang kepala dinas kependudukan begitu dia mau menetapkan kedudukan hukum bagi status anak. Ini kan harus melalui mekanisme pembuktian baik apakah dokumen, saksi, dan fakta lainnya,” jelas Donny. Ia menambahkan, butuh keyakinan yang memadai bagi seorang Kepala Dinas Dukcapil saat verifikasi dokumen-dokumen pendukung keabsahan anak. Selama ini, verifikasi itu dilakukan pengadilan termasuk memanggil saksi-saksi. Ke depan, pembuktikan dilakukan sendiri oleh Dukcapil. “Nanti kan ada implikasi hukum terkait dengan penetapan status dan kedudukan hukum seorang anak. ini betul butuh kehati-hatian dan butuh justifikasi dokumen yang sangat memadai untuk diuji kebenaran,” sambung Donny. Pertanyaannya, apakah Dukcapil punya wewenang melakukan tugas seperti yang selama ini dijalankan pengadilan. Hakim PN Jakarta Pusat, Bagus Irawan, mengatakan proses pengurusan akta akan rawan penyelundupan hukum. Jika timbul celah dalam proses pengalihan wewenang itu, orang yang beriktikad tidak baik bisa memanfaatkannya. Jakarta - Mengurus e-KTP dan akta kelahiran kini tidak repot-repot lagi dengan harus membawa surat pengantar RT hingga kecamatan. Hanya dengan fotokopi Kartu Keluarga KK masyarakat sudah bisa mendapatkan dua dokumen situs Kemendagri, Jumat 13/5/2016, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengirimkan surat bernomor 471/1768/SJ tentang Percepatan Penerbitan e-KTP dan Akta Kelahiran pada Kamis 12/5/2016 kemarin. Tjahjo memerintahkan Gubernur dan Bupati/Wali kota seluruh Indonesia segera mempercepat layanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta percepatan dua layanan dokumen tersebut karena cakupan perekaman e-KTP sampai saat ini hanya mencapai 86 persen dan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran mencapai 61,6 persen. "Seiring dengan semakin tertatanya database kependudukan di seluruh Indonesia, maka dalam pelayanan perekaman, penerbitan, dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan, perlu penyederhanaan prosedur yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi KK tanpa surat pengantar dari RT, RW dan kelurahan atau kecamatan," kata meminta para gubernur, bupati atau wali kota seluruh Indonesia agar membuka loket khusus untuk pelayanan bagi penduduk yang belum mendapatkan e-KTP pada saat perekaman massal dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/2016. Selain itu para gubernur, bupati/wali kota perlu menjemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mall, perusahaan-perusahaan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, dan desa/kelurahan."Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," kata penarikan e-KTP bagi penduduk yang pindah, menurut Tjahjo, dilakukan di daerah tujuan setelah diterbitkan e-KTP yang baru. Tjahjo juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar secara bertahap semua unit layanan yang berada di wilayahnya menggunakan alat baca e-KTP/card reader, sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan KelahiranDalam penerbitan akta kelahiran, Mendagri meminta para gubernur, bupati/wali kota agar mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9/2016 yang ditandatangani pada 24 Februari 2016 dan tidak perlu surat pengantar RT, RW dan kelurahan/ juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota untuk bekerjasama dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit di daerah, untuk melakukan jemput bola pengurusan akta kelahiran, antara lain melalui sekolah TK, SD, SMP, SMU/SMK dan rumah sakit/puskesmas, serta rumah persalinan."Pemerintah Daerah dilarang memberikan syarat tambahan dalam pelayanan perekaman e-KTP dan penerbitan akta kelahiran, misalnya dengan lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PBB, Surat Keterangan Catatan Kepolisian SKCK, dan lain-lain," tegas juga meminta para gubernur, bupati/wali kota agar memerintah Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Kerja yang membidangi Administrasi Kependudukan di Provinsi untuk membuat SMS/Whatsapp Gateway dan menyebarluaskan nomor handphone kepada masyarakat luas untuk memudahkan sarana komunikasi dengan pemohon layanan/masyarakat. nwy/nrl JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Kemendagri, menciptakan sistem Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak SPTJM sebagai solusi dalam pelayanan penerbitan akta kelahiran. Sistem ini bertujuan mengatasi permasalahan dalam kepemilikan akta kelahiran. Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, SPTJM bisa digunakan untuk mengganti surat keterangan kelahiran. “Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran,” ujar Tjahjo sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Republika, Sabtu 7/9. Berdasarkan data dari Dukcapil, pada 2014 tercatat sebanyak anak hingga remaja yang berusia 18 tahun. Dari jumlah tersebut, yang sudah memiliki akta kelahiran baru mencapai anak atau 31,25 persen. Hal ini disebabkan antara lain karena penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan penerbitan akta kelahiran, seperti surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran. Padahal, dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. Sebaliknya, jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran, ada potensi untuk sulit mengakses pelayanan publik dan rentan terhadap tindakan kriminal, diantaranya perdagangan dan perkawinan anak. Sementara itu, menurut Direktur Jenderal Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan SPTJM juga digunakan untuk kasus lainnya. Jika orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, tetapi dalam Kartu Keluarga sudah menunjukan sebagai suami istri, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Sebagai Suami Istri. “Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM,” jelasnya. SPTJM ini diberlakukan atas dasar Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Berdasarkan Permendagri itu, persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran dipermudah, antara lain, dengan memberlakukan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan berharap kedepan inovasi ini dapat direplikasi untuk SPTJM perkawinan, perceraian, kematian maupun untuk dokumen kependudukan yang lain. “Untuk pemanfaatan data bisa digunakan untuk semua RS, perguruan tinggi, sekolah, bahkan sistem zonasi kedepan bisa berbasis NIK dan koordinat rumah-rumah penduduk,” tambahnya. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini

surat edaran mendagri tentang akta kelahiran